Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memeriksa tiga orang sipir atau petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Calang, Jumat (23/8), terkait pelepasan napi Samsuardi alias Juragan.

"Benar, tiga petugas jaga pada saat itu kita periksa," ujar Yudhi Saputra selaku Kasi Pidana Khusus kepada Antara di Calang.

Ia menyampaikan, pemeriksaan ketiga sipir berinisial SM, MA, dan EP yang terkait pelepasan mantan Ketua DPRK Nagan Raya dilakukan mulai dari jam 10.30 WIB.

Baca juga: Juragan dipindah ke Lapas Meulaboh

"Pemeriksaan udah berlangsung selama 4 jam dan hingga pukul 16.30 WIB masih berlangsung," tuturnya.

Yudhi menyampaikan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga membuat terang dugaan tindak pidana suap tersebut.

Ia menjelaskan, para petugas Lapas tersebut sudah dicerca belasan pertanyaan terkait tindak pidana suap.

Baca juga: Penangkapan mantan Ketua DPRK Nagan Raya di luar penjara dilaporkan ke Jakarta

Pantauan langsung Antara di Kantor Kejari Aceh Jaya hingga pukul 16.30 para petugas tersebut masih diperiksa oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019