Pihak Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak  seluruh masyarakat terutama warga yang sehari-hari bekerja olah kayu di hutan belantara agar secepatnya mengurus izin penebangan pohon, sehingga ke depan terhindari dari kasus ilegal loging.

“Saya harapkan ke seluruh masyarakat, kalau memang menebang pohon, tebanglah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan urus dulu izinnya. Apalagi sekarang sudah mudah dalam mengurus dokumen-dokumen itu,” kata Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori di Blangpidie, Jumat.

Menurut Basori, pihaknya sebenarnya tidak melarang masyarakat menebang pohon asalkan warga itu mengantongi izin dari pemerintah, sehingga area hutan, terutama kawasan yang tidak boleh dilakukan penebangan menjadi tertata dan terkelola dengan baik.

Baca juga: Polisi Abdya tangkap pelaku ilegal loging

“Kalau mau tebang kayu di hutan, maka siapapun wajib urus izinnya dulu, harus membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan sebagainya. Supaya warga terhindari dari kasus ilegal loging. Kemudian daerah juga mendapat manfaatnya dari segi retribusi,” katanya kepada wartawan.

Kapolres Basori juga mengakui bahwa aktifitas ilegal loging di Kabupaten Abdya masih marak dilakukan, namun, barang bukti hasil penangkapan yang ditemukan oleh petugas di lapangan masih tergolong kecil,  sehingga dibutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

Selain komponen masyarakat, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga harus ikut terlibat dan peduli terhadap masalah aktifitas ilegal loging ini, sehingga tidak hanya semata-mata urusan dan pengawasan itu dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Tim gabungan tangan tangan ilegal loging

Basori berkata, masalah ilegal loging tidak bisa hanya bertumpu pada pihak Kepolisian semata. Akan tetapi, semua komponen masyarakat, instansi pemerintahan dan pemangku kepentingan juga harus berperan aktif, baik melakukan sosialisasi, maupun membantu warga mengurus izinnya

Sebab, jika semua pihak sudah berperan aktif melakukan sosialisasi dan membantu warga dalam mengurus izin ke instansi terkait, maka sudah dapat dipastikan ke depan tidak akan muncul benturan antara pihak Kepolisian dengan masyarakat yang sumber kehidupannya dari kayu.

“Masyarakat kita juga butuh makan, kalau hanya dilarang saja, nanti mereka cari makan dimana,” tutur Basori menambahkan.

Baca juga: Lima pelaku ilegal loging ditangkap di Bener Meriah

“Seperti kejadian kemarin masyarakat sampaikan ke saya, tiga warga Desa Adan yang tertangkap bawa kayu ilegal itu merupakan tulang punggung keluarganya. Kata mereka, kalau ditahan maka keluarganya makan apa. Nah, Inilah kendala penegak hukum selama ini,” tuturnya lagi.

Kapolres menegaskan, kasus penangkapan tiga warga Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan yang membawa kayu olahan ilegal dengan menggunakan becak mesin sudah masuk ke dalam Laporan Polisi (LP), sehingga kasus itu harus dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk ke dalam  LP harus berjalan terus ini kasusnya, karena kalau sudah masuk ke dalam ranah hukum tidak mengenal yang namanya masalah perut. Makanya barang buktinya masih kita sita untuk kita lanjutkan ke pihak Kejaksaan nanti,” demikian AKBP Moh Basori.

 

 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019