Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menganggarkan dana sewa gedung sebesar Rp160 juta guna mengatasi konflik tanah antara masyarakat dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang kini masih dalam proses hukum di pengadilan.

"Anggaran sewa gedung sebesar Rp160 juta ini nantinya kita harapkan dapat membantu mengatasi persoalan yang dihadapi oleh STAIN Meulaboh, tentu pemerintah daerah tidak ingin proses pendidikan dan belajar mahasiswa di kampus tersebut terganggu akibat konflik tanah," kata Bupati Aceh Barat, H Ramli MS kepada ANTARA, Sabtu.

Menurutnya, meski saat ini status tanah seluas 50 hektare berlokasi di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang sudah berdiri empat gedung perkuliahan masih bersengketa.

Pemerintah daerah berharap persoalan ini secepatnya dapat diselesaikan sehingga diharapkan dapat menemukan titik temu atas persoalan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Ramli MS mengakui pemerintah daerah terus mendorong agar kegiatan belajar-mengajar mahasiswa di lembaga perguruan tinggi daerah tersebut tidak terganggu, dan pemerintah setempat mengakui akan terus memberikan perhatian, agar mahasiswa dapat mengenyam pendidikan dengan baik.

"Saya tidak ingin mahasiswa di daerah saya gagal belajar gara-gara konflik tanah. Sebagai bupati pilihan rakyat, saya senantiasa ingin selalu memperhatikan persoalan rakyat. Karena saya adalah bagian dari rakyat dan berhak membalas jasa rakyat," kata Ramli MS menambahkan.

Terkait dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Meulaboh, ia berharap persoalan tersebut dapat selesai dengan baik dan berkeadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Terkait soal sengketa tanah ini, kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Saya yakin dan percaya, masalah ini akan selesai secara adil," pungkasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019