Muslem D dari Partai Aceh (PA) yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua sementara DPRK Aceh Jaya akhirnya ditetapkan sebagai ketua definitive periode 2019-2024, Kamis (12/9).
Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pertama masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 DPRK Aceh Jaya tentang penetapan ketua definitif dan pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang kantor DPRK setempat.
Sekretaris Dewan DPRK Aceh Jaya Nizarli kepada Antara menyampaikan, sesuai dengan usulan dari Partai Aceh (PA) maka Muslem D sudah ditetapkan sebagai Ketua DPRK Aceh Jaya.
Baca juga: Satu kepala desa di Aceh Jaya diduga tersandung kasus korupsi
"Muslem diusulkan oleh Partai Aceh sehingga ia saat ini ditetapkan sebagai ketua," ujar Nizarli.
Ia menambahkan bahwa untuk wakil sendiri masih belum ada yang ditetapkan karena dari partai PNA sendiri mengusulkan dua calon.
"Untuk wakil belum ditetapkan, kalau PNA mengusulkan dua calon. Jadi karena tidak boleh ada dualisme kepemimpinan maka harus diselesaikan dulu oleh partai baru nanti ditetapkan kembali, sementara dari Partai Golkar memang belum ada yang masuk usulannya," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya tanda tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri
Nizarli menyampaikan, penetapan ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan kewenangan DPRK nantinya, baik itu pengesahan anggaran tahun 2020 maupun qanun-qanun lainnya.
"Untuk pengesahan akan diajukan ke gubernur untuk dapat disahkan nantinya," tegasnya.
Sementara Muslem D kepada Antara menyampaikan bahwa dirinya atas nama pribadi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama Partai Aceh yang telah mempercayainya sebagai Ketua DPRK.
Baca juga: Aceh Jaya tindak lanjuti surat Gubernur terkait lahan untuk eks kombatan
"Alhamdulillah tugas sebagai ketua sementara sudah rampung, dan ucapan terimakasih kepada seluruh pendukung dan Partai Aceh yang telah mempercayai kami sebagai ketua definitif," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pertama masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 DPRK Aceh Jaya tentang penetapan ketua definitif dan pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang kantor DPRK setempat.
Sekretaris Dewan DPRK Aceh Jaya Nizarli kepada Antara menyampaikan, sesuai dengan usulan dari Partai Aceh (PA) maka Muslem D sudah ditetapkan sebagai Ketua DPRK Aceh Jaya.
Baca juga: Satu kepala desa di Aceh Jaya diduga tersandung kasus korupsi
"Muslem diusulkan oleh Partai Aceh sehingga ia saat ini ditetapkan sebagai ketua," ujar Nizarli.
Ia menambahkan bahwa untuk wakil sendiri masih belum ada yang ditetapkan karena dari partai PNA sendiri mengusulkan dua calon.
"Untuk wakil belum ditetapkan, kalau PNA mengusulkan dua calon. Jadi karena tidak boleh ada dualisme kepemimpinan maka harus diselesaikan dulu oleh partai baru nanti ditetapkan kembali, sementara dari Partai Golkar memang belum ada yang masuk usulannya," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya tanda tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri
Nizarli menyampaikan, penetapan ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan kewenangan DPRK nantinya, baik itu pengesahan anggaran tahun 2020 maupun qanun-qanun lainnya.
"Untuk pengesahan akan diajukan ke gubernur untuk dapat disahkan nantinya," tegasnya.
Sementara Muslem D kepada Antara menyampaikan bahwa dirinya atas nama pribadi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama Partai Aceh yang telah mempercayainya sebagai Ketua DPRK.
Baca juga: Aceh Jaya tindak lanjuti surat Gubernur terkait lahan untuk eks kombatan
"Alhamdulillah tugas sebagai ketua sementara sudah rampung, dan ucapan terimakasih kepada seluruh pendukung dan Partai Aceh yang telah mempercayai kami sebagai ketua definitif," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019