Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah akhirnya berhasil membekuk tersangka penipuan jual beli 2,4 ton biji kopi hijau di Takengon yang terjadi pada pertengahan Juli 2019.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, kepada wartawan, Rabu menyebutkan, tersangka adalah MA (24 tahun), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, yang buron sejak Juli 2019.

Baca juga: Tinggal di gubuk plastik, janda ini akhirnya punya rumah layak

Dijelaskan, tersangka MA merupakan pelaku penipuan dengan modus membeli biji kopi dari korbannya tanpa menyerahkan uang terlebih dahulu, lalu melarikan diri setelah biji kopi tersebut dijualnya ke orang lain dan membawa kabur uangnya.

"Kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019, sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Atang Jungket, Kecamatan Bies, Aceh Tengah. Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan yang mana tersangka membeli biji kopi dengan harga di atas pasaran dengan jumlah biji kopi sebanyak 2.475 Kg (2,4 ton)," tutur Iptu Agus Riwayanto Diputra.

Baca juga: Dirjen Minerba hentikan kegiatan PT. LMR Aceh Tengah

Agus menjelaskan dalam kasus ini tersangka MA menjanjikan kepada korban, yakni Erwan (42 tahun), warga Kampung Atang Jungket, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, membayarkan harga biji kopi yang dibelinya dengan harga di atas pasaran yakni Rp66.000,-/kg. Sementara harga pasaran biji kopi hijau saat itu hanya Rp58.000/Kg.

Dengan harga tersebut maka total pembelian sebanyak 2.475 Kg biji kopi milik Erwan adalah senilai Rp163,35 juta yang menjadi kewajiban bagi tersangka MA untuk melunasinya ke Erwan.

Baca juga: Sanggar seni Renggali Aceh Tengah raih juara pertama

"Saat itu tersangka MA langsung membawa biji kopi milik korban Erwan ke gudang kopi miliknya di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Kemudian keesokan harinya tersangka MA menjual biji kopi itu ke pembeli lain bernama Armada dengan harga pasaran Rp58.000/Kg," ujar Agus Riwayanto Diputra.

Lanjutnya, setelah tersangka MA menerima uang hasil penjualan biji kopi dari Armada dengan nilai total Rp143,55 juta tersangka MA langsung melarikan diri dengan membawa serta seluruh uang hasil penjualan biji kopi tersebut.

"Tersangka lari ke Kota Lhokseumawe selama beberapa hari. Kemudian dia berangkat ke Kota Langsa dan bersembunyi di sana hingga Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan," kata Iptu Agus Riwayanto Diputra.

Agus menambahkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp17,2 juta, kalung emas seberat 20 gram, 1 unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka MA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 372 Jo pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019