Tersangka kasus dugaan korupsi proyek timbunan SD Paya Ilang Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp449,211 juta kepada Kejaksaan Negeri Takengon.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Nislianudin, kepada wartawan, Rabu menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut diterima pihaknya dari dua tersangka yakni inisial A dan D yang merupakan pihak pelaksana (kontraktor) dalam proyek bermasalah tersebut.

Baca juga: Dugaan korupsi SD Paya Ilang masuki tahap finalisasi pemberkasan

"Pengembaliannya hari Senin kemarin. Jadi kita sita dari kontraktor pelaksana proyek tahun 2014 senilai Rp305 juta dari inisial A. Kemudian yang tahun 2015 kita sita dari kontraktor pelaksana tahun 2015 inisial D, itu sebesar Rp143 juta sekian. Jadi totalnya Rp449,211 juta," sebut Nislianudin.

Dia menjelaskan, hitungan nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek timbunan Sekolah Dasar (SD) Paya Ilang Takengon tersebut diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, dihitung dari masing-masing tahun anggaran, yakni 2014 dan 2015.

Baca juga: Polisi Aceh Tengah bekuk tersangka penipuan jual beli 2,4 ton kopi

Perincian angka kerugiannya disebutkan masing-masing sebesar Rp305,258 juta untuk tahun anggaran 2014 dan sebesar Rp143,952 juta untuk kerugian tahun anggaran 2015. Sedangkan total keseluruhan kerugian adalah sebesar Rp449,211 juta.

Nislianudin mengatakan uang yang telah dikembalikan oleh para tersangka tersebut akan disita sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan.

Baca juga: Dirjen Minerba hentikan kegiatan PT. LMR Aceh Tengah

"Kita tinggal minta persetujuan dari penyitaan terhadap uang ini ke pengadilan. Uangnya sudah sama kita, untuk prosedur sebagai barang bukti itu harus ada persetujuan pengadilan. Karena disita di sini (Takengon), kita minta ke Pengadilan Negeri Takengon," tutur Nislianudin.

Lanjutnya, status dari sejumlah uang yang telah dikembalikan tersebut nantinya akan diputuskan oleh pengadilan.

"Uangnya sudah kita titip di rekening penampungan di BRI, sebagai barang bukti dalam perkara penanganan kasus Paya Ilang ini ya. Nanti tentu saja berdasarkan putusan hakim, apakah status barang bukti tersebut dirampas sebagai pengembalian kerugian negara atau dikembalikan kepada tempat kita menyitanya, kalau seandainya itu tidak terbukti nantikan," ujar dia.

"Tapi kalau terbukti, biasanya putusannya pasti dirampas sebagai pengganti kerugian negara. Itu baru kita setorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak," ucap Nislianudin.

Sementara, terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut hingga saat ini, kata Nislianudin, pihaknya masih menetapkan 7 tersangka, yakni 3 tersangka dari pihak dinas dan 4 tersangka dari pihak pelaksana (kontraktor).

Para tersangka masing-masing adalah N (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah), ZS (mantan PPTK Dinas), IM (mantan Pembantu PPTK Dinas), RF (pelaksana), A (pelaksana), D (pelaksana), dan S (pelaksana).

"Untuk sementara itu, 7 orang itu dulu, dibuat dalam tiga berkas nanti kita sidangkan. Kita melihat dari hasil persidangan nanti, apakah masih ada yang lain yang harus diperiksa," ujarnya.

Nislianudin menargetkan proses persidangan kasus tersebut yang nantinya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, bisa dilakukan pada awal Oktober mendatang.

"Insya Allah bulan depan rencananya kalau ini ya, kalau sesuai rencana kita, bulan depan sudah sidang. Nanti kalau sudah selesai itu berkas bisa dijilid, kita kirimkan ke penuntut umum, jaksa sebagai penuntut umum. Ini kan jaksa sebagai penyidik ini, nanti kita kirimkan ke penuntut umum," tuturnya.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019