Kasus dugaan korupsi pada proyek timbunan tanah Sekolah Dasar (SD) Paya Ilang Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, kini memasuki tahap finalisasi pemberkasan di Kejaksaan Negeri Takengon.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Nislianudin kepada wartawan di Takengon, Rabu, menyampaikan setelah semua kelengkapan berkas perkara rampung, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

"Jadi Insya Allah secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Sidangnya di Banda Aceh bukan di Takengon, jadi harus benar-benar lengkap dulu baru dibawa ke sana," tutur Nislianudin.

Baca juga: TNI Manunggal KB Kesehatan digelar di Jagong Jeget

Pihaknya, kata Nislianudin, juga sudah memanggil ke tujuh tersangka dalam kasus ini pada Selasa (10/9), guna meminta mengembalikan kerugian negara senilai Rp449 juta.

"Kita menanyakan apakah ada niat untuk mengembalikan kerugian atau tidak, karena hasil kerugian negara kan sudah turun. Insya Allah ada niatan, cuma mereka minta waktu beberapa hari ini," sebutnya.

Nislianudin menjelaskan jika para tersangka bersedia mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini, maka nantinya penyidik tidak perlu lagi melakukan penyitaan aset untuk menutupi kerugian tersebut.

Baca juga: Disdukcapil Aceh Tengah sambangi warga sakit puluhan tahun

"Tapi kalau memang mereka gak kembalikan, berarti penyidik harus mencari aset-aset mereka untuk dilakukan penyitaan, sebagai jaminan bahwa itu nanti akan dilelang untuk mengganti kerugian itu, kalau seandainya terbukti kan," kata Nislianudin.

Dia menambahkan, pengembalian kerugian negara ini nantinya juga menjadi pertimbangan yang meringankan bagi para tersangka.

"Proses tetap berjalan walaupun itu dikembalikan. Itu kan untuk meringankan mereka saja, pertama nanti tentu saja tidak ada hukuman lagi untuk diperintahkan mengembalikan kerugian. Kemudian tentu saja antara orang yang sudah mengembalikan dengan yang tidak, kan tentu jadi pertimbangan untuk berat ringannya hukuman," tutur Nislianudin.

Baca juga: Bupati Shabela ajak DPRK bersinergi bangun Aceh Tengah

Lanjutnya dalam kasus ini ketujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing adalah dari pihak dinas dan pihak pelaksana (kontraktor).

Mereka adalah N (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah), ZS (Mantan PPTK Dinas), IM (Mantan Pembantu PPTK Dinas), RF (Pelaksana), A (Pelaksana), dan S (Pelaksana).

"Yang untuk sementara ini, dari pihak dinas dengan pihak pelaksana, kontarktor ya. Nanti kan bisa aja berkembang kan, kita lihat dipersidangan nanti bagaimana," ucap Nislianudin.

Para tersangka, kata Nislianudin, akan dikenakan pasal berlapis yakni ketentuan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 30 anggota DPRK Aceh Tengah ikuti orientasi tugas

"Kita dakwanya berlapis, pasal 2 ancaman hukumannya minimal empat tahun. Kemudian dilapis dengan pasal 3 ancaman minimalnya satu tahun. Disamping ada hukuman denda dan pengembalian kerugian kalau belum dikembalikan," sebut Nislianudin.

Kasus dugaan korupsi pada proyek timbunan tanah SD Paya Ilang Takengon ini, disebutkan menghabiskan total anggaran mencapai Rp 1,7 milyar pada tahun anggaran 2014-2015.

Sumber anggaran berasal dari dana Otsus tahun 2014 senilai Rp1,299 milyar dan dari sumber APBK pada tahun 2015 senilai Rp449 juta.
  

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019