Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial CM (41) dan seorang temannya berinisial DP (33) warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berhasil lolos dari hukuman cambuk dan tuduhan berzina (khalwat) karena tuduhan yang dituduhkan kepada mereka tidak terbukti,

Sebelumnya, keduanya digerebek oleh warga Desa Lapang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (17/9) lalu karena diduga bertamu sudah larut malam dan menerima tamu yang bukan menjadi pasangan sahnya, dan dituduh melanggar syariat Islam karena berduaan di dalam sebuah kamar.

"Memang berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka tidak terbukti melakukan khalwat (berdua-duaan) di dalam kamar, karena tidak ada saksi yang melihatnya, dan di dalam rumah tersebut terdapat sejumlah anak pelaku perempuan dan adik sepupu pasangan laki-laki," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Aharis Mabrur kepada ANTARA, Kamis di Meulaboh.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku CM dan DP mengaku hubungan keduanya hanya sebatas teman dan tidak terdapat hubungan yang spesial.

Keduanya juga membantah telah melakukan hal yang tidak senonoh di rumah tersebut, apalagi di dalam rumah tersebut tidak hanya mereka berdua saja, akan tetapi terdapat sejumlah anak kandung pelaku yang berusia 11 tahun dan empat tahun, serta seorang perempuan adik sepupu pelaku berusia sekitar 23 tahun.

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan saksi-saksi,Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur-unsur pidana khalwat, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 23 ayat (1) junto Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat. 

Selain itu, kata Aharis Mabrur, juga belum ditemukan cukup bukti seperti tuduhan warga berada di dalam satu kamar ketika digerebek, karena saat penggerebekan terjadi, tidak ada saksi yang menyatakan melihat pasangan tersebut berada didalam satu kamar.

"Karena tidak memenuhi unsur dan demi keadilan dan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dituduhkan," katanya menambahkan,

Namun demikian, keduanya tetap dikenakan saknsi wajib lapor oleh petugas dengan jadwal yang sudah ditentukan, pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019