Seorang pria berinisial MZ (32), tercatat sebagai warga Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Minggu (22/9) terpaksa mendekam di penjara setekah ditangkap Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor jenis Honda BeAT.

Sepeda motor yang digadaikan tersebut merupakan milik Cut Raihan (36), warga Desa Batu Raja, Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

"Pelaku terpaksa ditangkap setelah pemilik sepeda motor melapor ke polisi bahwa sebuah sepeda motor yang dipinjam tersangka ternyata sudah digadaikan," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada ANTARA, Minggu.

Terungkapnya kasus tersebut setelah pemilik sepeda motor mencari keberadaan korban karena sepeda motor yang dipinjam oleh tersangka MZ sejak Kamis (19/9) lalu tidak pernah dikembalikan.

Polisi yang mendaptakan laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah kawasan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tanpa adanya perlawanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka MZ, sepeda motor tersebut awalnya dipinjam pada seorang warga di desa tempat pelaku menetap dengan alasan hendak mengambil surat rujukan istrinya yang sedang sakit. 

"Namun, sepeda motor yang dipinjamkan tersebut bukannya digunakan sebagaimana mestinya, melainkan digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan," kata AKP Mahliadi menambahkan.

Dalam perkara ini, polisi membidik tersangka MZ dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Kami masih meminta keterangan dari tersangka terkait kasus ini," pungkas AKP Mahliadi.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019