Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Petugas Satuan Reseserse Narkoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu-sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon Jumat mengatakan dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu.

"Tersangka berinisial Dw (31), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Dia ditangkap saat sedang melintas dengan sepeda motor di jalan raya kawasan Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo, Rabu (20/11), sekitar pukul 19.00 WIB," jelas Ildani Ilyas.

Tersangka Dw, sambung Ildani Ilyas, merupakan target pihaknya selama ini dalam kasus dugaan kurir sabu-sabu.

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi, tentang keberadaan tersangka dan yang bersangkutan akan melintas di depan Pos Lantas kawasan Pantonlabu dengan satu unit sepeda motor seorang diri.

Setiba di lokasi, yang bersangkutan langsung diberhentikan dan saat diperiksa oleh petugas dari tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,21 gram bruto.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi petugas, tambah Ildani Ilyas, muncul dua nama lainnya berinisial M dan N diduga ada kaitannya dalam peredaran sabu-sabu, jaringan Dw.

Kedua nama pria yang telah dikantongi polisi itu ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pewarta: Zubir
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026