Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Jumat mengatakan petugas mengamankan barang bukti sabu tiga paket dalam penangkapan ini.
Baca juga: Kurir sabu ditangkap di Aceh Utara
"Mereka ditangkap pada Kamis (21/11) sekira pukul 15.00 WIB di salah satu gampong (desa) dalam Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara saat berada di sebuah gubuk," kata Ildani Ilyas menerangkan.
Laki- laki itu masing- masing berinisial Si (20), MA (22), keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, kemudian Sn (29), warga Kecamatan Seunuddon dan terakhir Sy (49), warga Kecamatan Baktiya, mereka warga Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Polisi Aceh Utara tangkap pengedar ganja
Penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi, bahwa ada beberapa laki- laki di gubuk itu diduga akan melakukan transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi, tim bergerak ke lokasi dan mendapati empat tersangka, kemudian petugas menggeledah badan mereka satu per satu dan menemukan barang bukti di antaranya sabu.
Baca juga: Setelah dites urine, Kapolsek ini positif kosumsi sabu-sabu
Dikatakan barang bukti sabu 3 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 1,22 gram bruto tersebut didapati dari tersangka Si (20), diduga sebagai pengedar.
Dari keterangan mereka, tambah Ildani Ilyas, tiga orang lainnya ada yang datang ke lokasi hanya untuk menebus handphone, diduga sebagai jaminan karena tidak memiliki uang yang cukup saat membeli sabu- sabu.
"Ada juga yang datang ke lokasi itu untuk menjual bakso goreng. Tetapi saat mereka dites urine semua positif, meskipun saat ditangkap tidak sedang mengonsumsi sabu- sabu," jelas Ildani Ilyas.
Saat ini keempat laki- laki tersebut berada di Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: ZubirEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026