Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) memperlihatkan uang kertas pecahan  Rp2.000 dan selembar kertas bertuliskan Keadilan Hanya seharga Rp2.000 sebagai sikap protes mereka terhadap keputusan hakim saat orasi di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Jumat (2/5). BEM Unsyiah menolak keptusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memvonis Kepala Biro Umum Kantor Gubernur Aceh, Mustafa, dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dalam kasus pemukulan terhadap mahasiswa dalam aksi pada Februari 2014 lalu.ANTARAACEH.COM/Ampelsa/14


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026