AP menjalani hukuman cambuk di muka umum yakni di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Rabu.
"Terhadap terpidana akan menerima hukuman cambuk sebanyak 27 kali yang akan kita mulai dari 9 cambukan terlebih dahulu," kata panitia pelaksana uqubat cambuk sebelum eksekusi dimulai.
Dalam perkara ini AP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Zinayat untuk perkara khamar karena ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek di cafe miliknya.
Terpidana sebenarnya divonis cambuk sebanyak 30 kali namun dikurangi sebanyak 3 kali cambukkan setelah dipotong masa penahanan.
"Terpidana telah menjalani penahanan selama 70 hari. Maka berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 30 hari dikurangi 1 kali cambuk, sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 3 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali," tutur panitia pelaksana.
Pewarta: Kurnia MuhadiEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026