Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diduga melibatkan seorang mahasiswa berinisial FH alias Unda (20) dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 950 gram.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan melalui siaran pers yang diterima, Selasa, menyatakan pelaku berhasil ditangkap saat berada di kantor jasa pengiriman barang J&T Koloncucu.
"Dalam penangkapan itu, petugas menyita sebuah tupperware ukuran 22x15 cm yang berisi bungkusan plastik yang di dalamnya berisi daun dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat 950 gram, satu lembar kertas nomor resi pengiriman, satu buah ATM BNI Taplus dengan nomor 1946 3409 7005 7563 dan satu buah HP Iphone 6 warna krem berisi sim card 081341633903 milik terlapor," katanya.
Kasus dengan nomor : LP/28/II/2020/MALUT/SPKT sekaligus menetapkan FH alias Unda sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Malut sejak 13 Februari 2020.
Sedangkan, pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polda Malut melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba pada bulan Januari hingga Februari 2020 dan satu diantaranya berinisial RN alias A pegawai honorer di Samsat Kota Ternate.
Wadir Resnarkoba Polda Malut AKBP Wahyu Agung Jatmiko menyatakan, tersangka RN ditangkap tepatnya di depan warung makan depan Gereja Advent Tanah Tinggi dengan barang bukti berupa sachet plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram, enam sachet plastik diduga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu satu buah pireks kaca dan satu buah korek api gas warna hijau.
"Selain itu, petugas melakukan pengembangan, pada pukul 04.00 WIT Minggu (09-2-2020) petugas Opsnal Intelmob berhasil menangkap MA alias Vira warga Kelurahan BTN, Kota Ternate Tengah, tepatnya di lokasi parkiran depan tempat hiburan malam di Ternate," katanya.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan MA, berupa 1 sachet kecil berisi sabu-sabu seberat 0,34 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah jarum sumbu, 1 buah silet dan 1 unit sepeda motor merk Mio Soul.
Menurut dia, dalam penangkapan itu, diduga tersangka merupakan kurir narkoba, karena narkoba diperoleh dari jaringan Lapas Kelas II A Ternate, dengan cara, menelpon salah satu narapidana (napi) berinisial B yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Ternate.
Dia menyatakan, tersangka mengirimkan uang ke rekening B, dan selanjutnya B melempar sabu-sabu tersebut keluar pagar Lapas yang sudah ditunggu tersangka di luar tembok dengan cara, shabu diisi ke dalam pembungkus rokok dan dibuang keluar.