Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Polisi menangkap dua pemuda yang berstatus mahasiswa saat melakukan transaksi narkoba di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Pelaku Y alias B (23) dan D alias WP (23). Keduanya tinggal di Desa Tambon Tunong," kata Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi, Jumat.
Y alias B ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan RS Prima Inti Medika di Kompleks Perumahan PT PIM.
"Saat kami periksa kami temukan barang bukti sabu di dalam saku celana tersangka," kata Fitriadi.
Y mengaku memperoleh barang haram tersebut dari D alias WP sehingga polisi pun menangkap D di rumahnya.
"Kami temukan barang bukti yang diduga sabu di dapur rumah," kata Fitriadi
Dari tangan Y polisi menyita satu buah timbangan digital, satu paket kecil sabu dengan berat sekitar 0,57 gram, uang tunai Rp590.000, dua telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Sedangkan dari tersangka D alias WP polisi menyita satu paket sabu dengan berat 1,16 gram, satu paket seberat 0,68 gram, satu paket seberat 0,05 gram, uang tunai Rp1.030.000, satu telepon genggam, dan 16 kantong plastik kosong.