Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat mengatakan pelaku yang diamankan berinisial MT (37) warga Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Dijelaskan, pelaku ini sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama. Aksi pelaku kerap meresahkan masyarakat dan sering terjadi kehilangan barang-barang keperluan rumah tangga warga setempat.
“Dari hasil penangkapan pelaku kita mengamankan barang bukti dari kejahatannya berupa satu mesin potong rumput, satu dinamo kincir air, satu mesin pompa air, satu gulung kabel listrik, satu goni kabel listrik yang sudah di bakar, satu strika pakaian, satu buah gagang pancing, dua gulung kabel antena, tiga potong kain batik dan dua buah tas," sebut Kapolsek.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut,
Pewarta: HayaturrahmahUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.