Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial HR (20) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga membunuh TT (65) yang merupakan ayah tirinya hanya karena kesal disuruh menghadiri acara tahlilan.
"Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap setelah jenazah korban ditemukan. Pelaku merupakan anak tiri dari korban," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino Heriyanto di Sampit, Sabtu.
Peristiwa ini terjadi di RT 014 RW 005 Desa Bhakti Karya Kecamatan Antang Kalang, Kamis (30/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan rumah korban.
Rino menjelaskan, sekitar pukul 19.00 WIB korban menyuruh pelaku yang merupakan anak tirinya untuk menghadiri sebuah acara tahlilan, namun pelaku menolak, kemudian dimarahi oleh korban.
Tidak terima, pelaku mengambil sebilah besi dari bawah rumah dan berusaha menyerang korban. Saat itu aksi pelaku digagalkan pihak keluarga dan besi tersebut diambil dan langsung dibuang.
Pelaku diduga masih kesal dan masih berupaya menyerang korban. Dia mengambil sebilah parang dari bawah rumah mereka, kemudian kembali mendatangi korban.
Melihat itu, korban yang berada di depan rumah berupaya memukul pelaku, namun pelaku menghindar. Sebaliknya, pelaku kemudian langsung menyerah korban menggunakan parang.
Korban tersungkur bersimbah darah akibat luka di kepala dan leher. Setelah kejadian, pelaku pergi ke pondok di sebuah kebun yang lokasinya tidak terlalu jauh dari rumah mereka.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Antang Kalang. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Setelah mengembangkan informasi warga, polisi berhasil menemukan pelaku di pondok tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Markas Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka sudah diamankan. Visum terhadap jenazah korban juga sudah dilakukan. Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," demikian Rino.
Bunuh ayah tiri, pria ini diringkus polisi
Sabtu, 1 Agustus 2020 20:07 WIB