Meulaboh (ANTARA) - Polres Kota Subulussalam, Aceh, menangkap seorang pria berinisial RM (65), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tenggara, karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kasus penipuan rumah bantuan.
Dalam kasus ini, jumlah kerugian yang dialami oleh para korban ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.
“Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Jumat.
Menurut kapolres, terungkapnya kasus tersebut setelah sejumlah korban melaporkan kasus ini ke polisi, karena rumah bantuan berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dijanjikan oleh pelaku RM hingga kini tidak kunjung dibangun.
Padahal, sejumlah korban sudah menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi sebesar Rp4 juta hingga Rp15 juta per orang, dengan dalih sebagai biaya pembangunan pondasi rumah.
Agar para korbannya yakin, RM juga membangun pondasi rumah sehingga para korban tidak mencurigai tindak pidana yang ia lakukan.
Saat menjalankan aksinya, kata Kapolres Qori Wicaksono, RM juga diduga mengatasnamakan sebuah yayasan yang beralamat di Banda Aceh.
Namun setelah polisi melacak keberadaan yayasan tersebut, pihak pengurus yayasan mengaku tidak menjalankan program pengutipan uang, terkait bantuan rumah.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan,” kata AKBP Qori Wicaksono menuturkan.
Diduga tipu warga hingga Rp1,2 M, Pensiunan PNS di Aceh Tenggara ditangkap
Jumat, 11 September 2020 12:54 WIB