Banda Aceh (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh menyatakan toleransi umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil cukup baik dan hingga kini tetap terus terjaga.
"Toleransi umat beragama di Aceh cukup baik. Yang mayoritas melindungi minoritas, sebaliknya minoritas menghormati mayoritas," kata Ketua FKUB Aceh Nasir Zalba di Banda Aceh, Jumat.
Kendati begitu, Nasir Zalba menyesalkan beberapa waktu lalu ada pernyataan sebuah organisasi keagamaan yang bisa mengusik toleransi di Aceh Singkil. Pernyataan tersebut terkait pendirian rumah pendeta yang tidak mendapat izin pemerintah daerah setempat.
Menurut Nasir Zalba, pernyataan tersebut terlalu dibesar-besarkan, sehingga berpotensi mengganggu toleransi umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil. Padahal pendirian terkait rumah ibadah ada aturannya.
"Ada aturannya. Jadi, tidak sembarangan mendirikan. Apalagi ini rumah dinas. Rumah dinas ini satu paket dengan rumah ibadah. Rumah ibadahnya belum diizinkan, bagaimana mungkin rumah dinasnya diizinkan duluan," kata Nasir Zalba.
Oleh karena itu, Nasir Zalba meminta organisasi keagamaan tersebut tidak mengusik toleransi umat beragama di Aceh Singkil yang mayoritas muslim. Pendirian rumah ibadah memiliki aturan dan aturan ini harus dipenuhi.
"Kami terus berupaya agar toleransi di Aceh Singkil ini tidak terganggu. Dan, kami juga tidak menginginkan kejadian seperti 2015 terulang, di mana sebuah rumah ibadah nonmuslim di Aceh Singkil dibakar," kata Nasir Zalba.
Nasir Zalba menegaskan Aceh Singkil merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan syariat Islam. Oleh karena itu, semua umat beragama harus menghormati pelaksanaan syariat Islam.
"Jadi, hormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh Singkil. Pihak luar Aceh jangan merusak keharmonisan umat beragama di Aceh Singkil yang cukup toleransi. Persoalan pendirian rumah ibadah ada aturannya. Pemerintah daerah menjalankan aturan tersebut," kata Nasir Zalba.