"Qanun pertambangan ini untuk melindungi sumber daya mineral Aceh Selatan," kata Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, Jumat.
Permintaan tersebut disampaikan Askhalani dalam pertemuannya dengan unsur Pemkab Aceh Selatan. Pertemuan itu turut dihadiri Bupati Aceh Selatan T Sama Indra.
Selain untuk melindungi sumber daya mineral, kata dia, qanun pertambangan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor tambang serta mengatur tata kelola pertambangan di daerah itu.
GeRAK Aceh, kata Askhalani, mencatat ada peningkatan pendapatan asli Aceh Selatan dari sektor tambang. Pendapatan sektor tambang serta keberlanjutannya tersebut harus ditata dengan baik.
Penataan itu, kata dia, memerlukan sebuah payung hukum. Payung hukum masalah ini adalah qanun atau peraturan daerah. Tanpa qanun ini, dikhawatirkan sektor pertambangan akan melahirkan banyak masalah di kemudian hari.
"Kami tidak menginginkan sektor pertambangan nantinya menjadi bencana bagi masyarakat. Tapi, kami inginkan tambang bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menyejahterakan rakyat," kata Askhalani.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan T Sama Indra mengatakan, apa yang disampaikan GeRAK Aceh tersebut akan disahuti. Oleh karena itu, Pemkab Aceh Selatan mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar terwujudnya qanun pertambangan tersebut.
"Kami tentu mengharapkan semoga tata kelola pertambangan di Aceh Selatan semakin baik dan keberadaannya bisa menyejahterakan masyarakat," kata Bupati Aceh Selatan.
T Sama Indra menambahkan, Pemkab Aceh Selatan akan tegas terharap perusahaan-perusahaan tambang, terutama yang melanggar izin serta tidak membayar kewajibannya.
Menurut Bupati, Pemkab Aceh Selatan dalam waktu dekat ini akan mencabut tiga izin usaha pertambangan atau IUP. Izin ini dicabut karena perusahaan pemegang izin tidak beroperasi lagi serta tidak memberi kontribusi kepada pendapatan daerah.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan mencabut IUP perusahaan yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Untuk apa ada perusahaan tambang, tetapi tidak memberikan kontribusi untuk masyarakat dan pemerintah daerah," tegas T Sama Indra.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.