Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pasangan tersebut berinisial D (31) dan AS (28), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
"Mereka ditangkap karena dugaan pencurian dengan 15 laporan polisi sejak 2019 hingga Januari 2021. Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih yang juga merupakan residivis dalam kasus berbeda," kata AKBP Eko Hartanto.
Kapolres menyebutkan tersangka D merupakan pelaku utama. D merupakan residivis dalam kasus sama dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 2016.
Didampingi Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah, AKBP Eko Hartanto mengatakan sedangkan AS berperan sebagai penadah, AS juga residivis penyalahgunaan narkotika yang divonis bersalah pada 2018.
"Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Tersangka D ditangkap pada Selasa (5/1), sedangkan AS pada Rabu (6/1). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing," sebut AKBP Eko Hartanto.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni empat unit telepon genggam berbagai merek, lima kotak telepon, sebuah jam tangan hitam, satu unit sepeda motor, dan satu unit sepeda gunung mini serta dua buah obeng.
Kepada penyidik, kata Kapolres, tersangka D mengaku beraksi seorang diri dengan cara masuk ke dalam rumah korban menggunakan obeng dengan dan mencongkel maupun merusak pintu maupun jendela.
"Pelaku beraksi dengan memanfaatkan cuaca hujan dan saat warga sedang tertidur lelap sekitar pukul 03.00 WIB. Motif pelaku karena ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kapolres.
Sedangkan AS, kata AKBP Eko Hartanto, kepada penyidik mengaku membantu menyembunyikan barang-barang hasil curian di rumahnya serta membantu menjualnya.
"D dan AS adalah teman dekat dan sudah bertunangan. Bahkan dalam waktu dekat ini akan melangsungkan pernikahan," kata AKBP Eko Hartanto menyebutkan.
Terkait 15 laporan pencurian yang diduga melibatkan pasangan kekasih tersebut, AKBP Eko Hartanto mengatakan polisi masih melakukan pendalaman apakah semua laporan tersebut melibatkan mereka atau tidak.›
Atas perbuatannya, tersangka D terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara dan AS terancam maksimal empat tahun penjara, kata AKBP Eko Hartanto.
Pewarta: Dedy SyahputraEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.