Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus dua residivis kasus narkoba saat kembali mengedar dan menjual sabu-sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Senin, mengatakan kedua tersangka berinisial ZU (54) dan SA (29). Keduanya warga Kota Langsa.
"Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Langsa, Minggu (24/1)," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan kedua residivis berawal ketika anggota Satrenarkoba Polres Langsa memperoleh informasi dari masyarakat.
Informasi menyebutkan pelaku yang baru keluar dari penjara karena kasus yang sama, dicurigai warga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Langsa meringkus ZU di pinggir jalan Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama saat sedang mengendarai sepeda motor.
Ketika ZU diberhentikan, polisi langsung menggeledahnya dan menemukan delapan paket sabu-sabu. ZU mengakui barang terlarang tersebut miliknya yang dibeli dari SA dengan harga Rp3,5 juta.
Dari pengakuan ZU, polisi menangkap SA di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
"Keduanya pelaku bersama barang-bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Dua residivis diringkus saat jual sabu-sabu di Langsa
Senin, 25 Januari 2021 18:57 WIB