Lhoksukon, Aceh Utara (ANTARA) - Personel Polsek Matangkuli, Polres Aceh Utara menangkap oknum keuchik (kepala desa) bersama dua orang lainnya saat mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk.
"Mereka ditangkap di sebuah gubuk di tengah kebun Kamis (11/2) sore," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi di Aceh Utara, Kamis.
Oknum keuchik berinisial H (31). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni I (46) dan M (38). Ketiganya warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli. Sementara, I merupakan mantan keuchik di gampong tersebut.
Adapun barang bukti diamankan dalam penangkapan itu di antara seperangkat alat isap sabu-sabu dan plastik bekas bungkusan barang terlarang tersebut.
Iptu Asriadi mengatakan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, personel menyelidikinya hingga menggerebek mereka saat pesta sabu-sabu.
Saat penggerebekan, kata Iptu Asriadi, pelaku M sempat berupaya melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku M tidak berkutik ketika diringkus.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Matangkuli untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika," pungkas Iptu Asriadi.