Calang, Aceh Jaya (ANTARA) - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Aceh Jaya diduga memenangkan perusahaan yang cacat administrasi atau maladministrasi dalam sebuah tender proyek pembangunan di kabupaten setempat.
ULP Barang/Jasa Aceh Jaya itu diduga memenangkan perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah berakhir, dalam tender proyek peningkatan kapasitas struktur jalan SMP 4 Teunom, dengan nilai Rp3,6 miliar.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya Irwanto, Senin, mengatakan dirinya telah menerima laporan dari salah satu rekanan di Aceh Jaya bahwa terdapat perusahaan dari Banda Aceh memenangkan tender proyek peningkatan jalan SMP 4 Teunom, namun diduga maladministrasi.
"Setelah kita cek di LPJK, perusahaan tersebut tidak termasuk dan mati tahun 2016, kalaupun disambung sampai dengan 2019, ini kan 2021," kata
Irwanto.
Dia menyebutkan seharusnya Pokja harus jeli dan teliti saat pemeriksaan administrasi, sehingga tidak asal-asalan. Ia berharap kepala ULP nantinya berkeja sesuai juknis dan mengedepankan profesional, sehingga tidak terlalu dipaksakan dalam setiap pekerjaan yang ada di Aceh Jaya.
"Lakukanlah dengan akurat dan bermacam pertimbangan sebelum mengambil sebuah keputusan pasti," kata Irwanto.
Sementara itu, Pelaksanan harian (Plh) Kepala ULP Aceh Jaya Iskandar mengatakan bahwa pengumuman terder tersebut dilakukan pada Senin (15/2) ini. Dalam pelakasanaan tender masih ada diberikan masa sanggah selama beberapa hari kedepan.
"Hasil tersebutkan belum final dan masih ada masa sanggah, jika memang ada kendala di lapangan silahkan disanggah, kan masih ada masa sanggah," kata Iskandar saat dikonfirmasi di Aceh Jaya.
Data yang dihimpun, terdapat 28 perusahaan yang mengikuti proses lelang pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan SMP 4 Teunom. Kemudian tiga perusahan yang masuk tahap proses evaluasi, hingga akhirnya proyek itu dimenangkan oleh PT. Bina Pratama Persada, yang beralamat di Banda Aceh.