Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue Edi Rahman, Minggu, mengatakan tanah dan batu tersebut berasal dari galian sungai saat pihaknya melakukan normalisasi sungai guna mencegah banjir.
Menurut dia saat pengerjaan rampung pihaknya ingin langsung membuang tumpukan material itu, namun ada pihak yang mengaku dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pusat bertugas di Simeulue melarangnya, dengan alasan itu merupakan tanggungjawab mereka karena berada di atas jalan nasional.
"Rencana selesai kita kerja, tumpukan tanah dan batu itu mau kita buang. Namun ada orang yang mengaku orang PU pusat melarangnya. Alasannya itu tanggung jawab mereka," kata Edi Rahman di Simeulue.
Ia menjelaskan saat larangan tersebut disampaikan, juga turut disaksikan kepala desa dan masyarakat setempat. Sebab itu, hingga kini tanah dan batu yang dinilai mengganggu arus lalu lintas itu belum juga dibersihkan.
"Itu bukan tanggungjawab kami lagi untuk membersihkannya," kata Edi Rahman.
Sementara itu, Kepada Dinas PU Simeulue Ibrahim saat dihubungi ANTARA melalui telepon serta pesan WhatsApp (WA) belum memberi keterangan apapun, hingga berita ini ditayang.
Pewarta: Ade IrwansahEditor : Khalis Surry
COPYRIGHT © ANTARA 2026