"40 kilogram ganja ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal dan berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Polsek Patumbak," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolsek Patumbak, Sabtu.
Ia mengatakan identitas ketiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (39), SL (29) dan MF (28).
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka IR beserta barang bukti 40 kilogram ganja.
"Tersangka IR mengaku ganja itu milik tersangka SL dan MF," katanya.
Selanjutnya, petugas meminta tersangka IR untuk menghubungi SL dan MF dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta agar datang ke kediamannya.
"Kedua tersangka SL dan MF percaya dan datang ke kediaman tersangka IR. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.