Koordinator aksi, Muhammad Ikbal Karmadi dalam orasinya mengatakan, saat konflik terjadi di Aceh telah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM berat. Berdasarkan data yang dirilis oleh KontraS Aceh terdapat 6.837 kasus saat DOM, begitu juga pada tahun 1999-2000 telah terjadi pembunuhan di luar proses hukum mencapai 7.587 orang.
“Kami meminta agar kasus pelanggaran HAM di Aceh segera diusut tuntas,” ujar Muhammad Ikbal.
Ia menambahkan, saat ini negara masih bungkam dalam mengungkapkan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan belum ada satu pun kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah berhasil diusut tuntas.
Didalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh telah diamanahkan, untuk segera membentuk KKR dan Pengadilan HAM. Namun hngga 10 tahun perjanjian perdamaian di Aceh, korban pelanggaran HAM Aceh masih belum mendapatkan keadilan.
“Cukup sudah kasus pelanggaran HAM yang terjadi,” ungkap Muhammad.
Sebelum mengakhiri aksinya, para mahasiswa menyatakan sikap mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Aceh, serta meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera membentuk KKR di Aceh. Selain itu, mahasiswa juga menuntut kepada Pemerintah Indonesia dan Aceh untuk memberikan kesejahteraan masyarakat dan terus melakukan kampanye kasus pelanggaran HAM Aceh.
Selain melakukan aksi orasi, mahasiswa juga melakukan aksi treatikal yang mengambarkan kekerasan. Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu, sempat menarik perhatian para penguna jalan yang melintas di sekitar bundaran Tugu Rencong.
Gerakan Mahasiswa Peduli HAM merupakan gabungan dari BEM Fakultas Hukum Unimal, DPM Fakultas Hukum Unimal, Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA), UKM KSR Creative Minority.(muchlis)
Editor : Antara Aceh
COPYRIGHT © ANTARA 2026