Takengon (ANTARA) - Pengadilan Negeri Takengon Kabupaten Aceh Tengah meluncurkan inovasi baru untuk memudahkan warga melakukan perbaikan Akta Pencatatan Sipil yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurindra Putra, Jumat, mengatakan Sipesat merupakan singkatan dari sidang perkara permohonan, persidangan, pengambilan salinan penetapan dan pengambilan sisa panjar perkara cukup dilakukan satu hari.
"Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan akta cacatan sipil dapat memanfaatkan inovasi Sipesat karena selain berbiaya murah juga penetapan dapat selesai satu hari," kata Endi Nurindra Putra dalam pertemuan dengan Kepala Disdukcapil Aceh Tengah.
Endi menjelaskan masyarakat dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan layanan Sipesat pada setiap Senin mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, kata dia, pendaftar atau pemohon tinggal menunggu antrean sidang sejak pendaftaran hingga dengan selesai persidangan serta pengambilan salinan penetapan.
"Bagi masyarakat yang masih perlu penjelasan dapat konsultasi melalui saluran WhatsApp (WA) Masendi di nomor 0823 7006 0060," katanya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal juga merespon positif upaya Pengadilan Negeri Takengon tersebut untuk memudahkan masyarakat menerima layanan Adminduk melalui inovasi Sipesat.
Menurut dia Dukcapil juga akan terus meningkatkan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Takengon khususnya dalam memberi asistensi kepada masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan berkaitan dengan layanan Adminduk.
"Inovasi Sipesat jadi terobosan sangat kita tunggu selama ini yang diharapkan dapat membantu masyarakat bila ingin melakukan perbaikan Akta Pencatatan Sipil yang harus melalui penetapan pengadilan," kata Mustafa Kamal.