Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar menyatakan sejak pandemi COVID-19 menyerang Indonesia pada 2020 lalu, sekitar empat ribu orang di Aceh kehilangan pekerjaan.
"Jumlah seluruhnya yang di PHK (pemutusan hak kerja) selamat pandemi COVID-19 di Aceh sebanyak empat ribu orang lebih," kata Saiful Mar di Banda Aceh, Sabtu.
Saiful mengatakan, mereka yang terkena PHK itu bekerja di berbagai kabupaten/kota di Aceh, mulai dari perhotelan, pertambangan serta berbagai perusahaan jasa lainnya.
"Tetapi yang paling besar penyumbang PHK tersebut adalah perhotelan, sampai 800 orang," ujarnya.
Saiful menjelaskan, kebanyakan kasus perhotelan tersebut bukan di PHK, tetapi dengan bahasa dirumahkan dan akan dipanggil kembali. Namun, ternyata perusahaan merekrut pekerja lain.
"Seharusnya boleh dirumahkan, tetapi nanti dipanggil kembali setelah COVID-19, tapi yang lucunya diterima karyawan baru dan yang lama tidak dipanggil lagi, ini yang buat kita sedih," kata Saiful.
Dalam kesempatan ini, Saiful juga meminta kebijakan dari Gubernur Aceh untuk merevisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, mengingat sudah adanya omnibus law UU Cipta Kerja.
"Pemerintah Aceh juga harus benar-benar serius menerapkan UMP sesuai dengan yang telah ditentukan," ujarnya.
Saiful menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terhadap perusahaan yang tidak melakukan PHK karyawan selama pandemi.
"Terima kasih, memang seharusnya seperti itu, jangan menafikan COVID-19. Jangan pemecatan itu berasalan pada COVID-19," demikian Saiful.