Meulaboh, 24/12 (Antaraaceh) - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Wilayatul Hisbah (polisi syariat Islam) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengamankan minuman keras (miras) oplosan jenis tuak seberat 5,5 ton yang disiapkan untuk perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2015.
"Pelakunya non muslim, dari jumlah sebanyak ini kita melihat bisa jadi untuk malam Natal dan Tahun Baru, kita akan terus melakukan pengawasan lebih intens dalam penegakan syariat Islam," kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat Syamsul Alam di Meulaboh, Rabu.
Hal itu disampaikan di sela-sela menerima kunjungan anggota DPRK Aceh Barat melihat puluhan drum beserta peralatan pembuatan miras oplosan seberat 5,5 ton di Kantor Sat Pol PP dan WH, selain itu petugas juga menyita ratusan botol miras yang sudah siap saji.
Syamsul Alam menyampaikan, Pemkab Aceh Barat melarang siapapun warga negara yang merayakan malam Natal dan Tahun Baru dengan hura-hura seperti mabuk-mabukan karena hal itu mencoreng nama daerah yang sedang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Dalam upaya menekan munculnya praktik-praktik pelangaran syariat Islam demikian, satuannya akan terus mengencarkan razia tidak mesti melihat karena akan ada momen menjelang malam natal dan tahun baru.
"Razia kita lakukan tidak hanya melihat momen natal dan tahun baru, tapi ini berkenaan dengan penerapan syariat Islam, kalau memang kita mendapatkan informasi A satu dari warga kita akan turun," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin menambahkan, dirinya merasa prihatin dengan kondisi Aceh pada umumnya yang sedang menjalankan syariat Islam akan tetapi masih ditemukan praktik-praktik pelangaran seperti itu.
"Kita akan terus mengawal proses hukum untuk pelaku miras oplosan ini, sebagai warga Aceh saya prihatin melihat kondisi ini dan kami berharap pelaku non muslim ataupun muslim yang melakukan hal demikian harus dihukum cambuk sesuai qanun syariat Islam," tegasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan, dewan akan melakukan pengkajian terhadap qanun (peraturan) syariat Islam yang aturannya berbenturan dengan agama non muslim, sehingga semua warga di Aceh diharapkan mendapatkan pelajaran yang sama tanpa memandang status agama.
Kata dia, dalam qanun syariat Islam tidak mengatur secara detail terhadap pelaku pelangar syariat Islam dari non muslim, aturan demikian belum efektif diterapkan karena banyak pelaku pelangar syariat adalah non muslim.
"Bagaiman cara memberikan sanksi kepada non muslim, ini harus kita pertegas karena yang tertangkap melakukan pelanggaran tidak hanya orang muslim, qanun ini harus dikaji lagi agar ada pemerataan," katanya menambahkan.


Editor : Antara Aceh

COPYRIGHT © ANTARA 2026