Koordinator GeRAK Aceh Barat Baharuddin Bahari di Meulaboh, Selasa mengatakan, penilaian tersebut berdasarkan terbitnya surat keputusan Bupati Nomor 54/2014 tentang penetapan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan senilai Rp154 juta/bulan.
"Bupati harus segara mencabut atau melakukan revisi SK penetapan besaran tunjangan perumahan dewan, sebab kami melihat ini dilakukan secara sembarangan tanpa dilakukan kajian dan survey," katanya.
Dalam SK Bupati Aceh Barat Nomor 54/2014 tentang penetapan besaran tunjangan perumahan, untuk ketua dewan mendapat bagian senilai Rp8 juta/bulan, dua orang wakil ketua dewan masing-masing Rp7 juta/orang/bulan, kemudian 22 anggota dewan lainya kebagian Rp6 juta/orang/bulan.
Baharuddin menyampaikan, dewan Aceh Barat priode 2014-2019 sebagiannya berdomisili di ibu kota kabupaten dan telah memiliki rumah pribadi sehingga tunjangan perumahan ini diduga telah diguanakn diluar ketentuan undang-undang.
Analisis GeRAK kata dia, indikasi adanya penyalahgunaan dana tunjangan perumahan ini tercermin dari pernyataan pimpinan DPRK Aceh Barat bahwa dana ini digunakan tidak hanya untuk sewa rumah.
"Fakta bahwa sebagian pimpinan dan anggota DPRK berdomisili di ibukota, dan pengalihan pengunaan dana ini merupakan upaya melawan hukum karena bertentangan dengan undang-undang," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kementrian Dalam Negeri sudah mengeluarkan edaran tentang tambahan penjelasan bahwa tunjangan perumahan yang dibayarkan adalah sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk membeli air, biaya listrik, air, gas gas dan telpon.
Sebut Baharuddin, alasan pengalihan pengunaan dana sewa rumah dewan tersebut tidak diperbolehkan dan dilarang UU apabila dibebankan kepada APBD dan jika tidak mematuhinya berarti telah melakukan tindakan melawan hukum.
Pimpinan bersama anggota dewan Aceh Barat didesak untuk membatalkan pencairan dana tersebut karena pengunaannya diyakini tidak akan sesuai dengan ketentuan dan penghasilan demikian dianggap illegal.
"BPK perwakilan Aceh harus melakukan audit investigasi terhadap tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Barat, tunjangan perumahan ini bukan bagian penghasilan tetap, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada publik," katanya menambahkan.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.