Meulaboh, 6/1 (Antaraaceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menilai masyarakat Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh masih menganggap sepele persoalan kesehatan sehingga tidak terdaftar sebagai peserta.

Kepala Pemasaran BPJS Meulaboh T M Afandi di Meulaboh, Selasa mengatakan akibatnya banyak masyarakat yang komplin tidak terlayani oleh pihak medis dirumah sakit yang berkerja sama dengan badan usaha pemerintah itu.

"Apabila masyarakat tidak masuk dalam daftar BPJS 2014, maka diluar itu pada tahun 2015 ini tidak dapat dilayani, kalaupun ditangani persoalan tangungan biaya kesehatan diluar BPJS,"katanya.

Pada tahun 2014 seluruh masyarakat Aceh bisa mendapatkan tangungan biaya pelayanan kesehatan meskipun tidak memiliki kartu peserta hanya cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebab ada kouta tambahan, sementara pada 2015 ini belum ada kesepakatan disediakannya kouta tambahan bagi warga yang tidak masuk daftar peserta BPJS.

Afandi menjelaskan, benar adanya seluruh masyarakat Aceh ditangung pemerintah dalam hal pemeliharaan kesehatan berkerja sama dengan BJPS, akan tetapi semua itu tidak terlepas dari aturan dalam bentuk kerja sama dalam proses administrasi.

Kata dia, pihaknya tidak berani mengimput data baru apabila dalam dalam kesekapatan antara pemerintah Aceh dengan BPJS tidak menyebutkan adanya kouta tambahan dalam pelayanan kesehatan masyarakat secara umum.

"Masyarakat berasumsi bahwa sewaktu sakit baru mengurus, bisa jadi menyepelakan, jadi ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru kesepakatan dengan BPJS, tidak ada menyebutkan kouta tambahan, kita tidak berani mengimput data baru,"imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, secara umum jumlah masyarakat Aceh yang terdaftar di BPJS sekitar 1,2 juta jiwa plus kouta tambahan, untuk wilayah barat selatan terdaftar 122 perusahaan dengan jumlah 3.575 jiwa pada 2014.

Sementara untuk 2015 jumlah peserta terdaftar masih mengacu pada data lama, akan tetapi belum ada kesepakatan adanya kouta tambahan dan persoalan tersebut sedang dalam pembahasan bersama Pemerintah Aceh.

Meskipun demikian kata dia, setiap rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat meskipun belum terdaftar karena bukan dari tempat kerja yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

"Mungkin dalam pekan ini persoalan masyarakat yang belum dapat terlayani kesehatannya akan selesai, masih dalam pembahasan BPJS dengan pemerintah Aceh, selama transisi ini juga kita menyediakan daftar isian peserta yang dibuktikan dengan KTP dan KK disetiap rumah sakit,"katanya menambahkan.


Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026