Banda Aceh (ANTARA) - Asisten I Setda Aceh M Jafar menyatakan Aparatur Sipil Negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
“Kita punya kewajiban menaati peraturan. Baik yang digulirkan Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh,” kata M Jafar di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikannya sela-sela memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Aceh. Apel pagi tersebut dilaksanakan merujuk kepada imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apel tersebut diikuti pejabat struktural, sementara para staf mengikuti secara virtual dari ruangannya masing-masing.
Ia menjelaskan apa yang dilakukan para ASN, harus sesuai dengan peraturan yang ada sehingga masyarakat dapat melakukan hal yang sama dalam kehidupan sehari-hari.
“Banyak aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan diri sendiri dan keselamatan bersama serta masyarakat umumnya,” katanya.
Menurut dia ASN harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna memotong mata rantai penyebaran COVID-19.
“Jika mereka melihat ASN melanggar, masyarakat tidak akan lagi percaya. Mari sama-sama kita disiplin menerapkan Protkes kesehatan secara ketat yang merupakan ikhtiar kita bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh,” katanya.