Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia memproses empat laporan terkait dengan dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber Muhammad Kece.
"Penyelidikan sedang berjalan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Agus, ada empat laporan yang diterima Polri terkait dengan Muhammad Kece, satu di antaranya ada di Bareskrim Polri dan tiga laporan ada di sejumlah wilayah.
Dalam menindaklanjuti laporan ini, pihaknya mengerahkan sumber daya yang ada, kemudian melacak video yang viral di tengah masyarakat, termasuk lewat patroli siber.
"Gabunganlah, ya, ini 'kan viral, Bareskrim juga ada patroli siber," kata Agus.
Bareskrim Polri menarik laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece yang ada di daerah ke tingkat Mabes Polri agar proses terpusat di Bareskrim.
Laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece diterima oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim," ujarnya.
Agus memastikan akan ada pemeriksaan terhadap terlapor. Namun, dia enggan membeberkan kapan pemeriksaan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menambahkan Polri akan mengecek sejauh mana penyelidikan perkara tersebut.
"Kemarin 'kan Minggu, ya, hari ini saya coba cek ke Siber dulu," kata Argo.
Viral di media sosial seorang youtuber Muhammad Kece menggunggah konten yang menistakan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tidak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad saw.
Bareskrim Polri proses 4 laporan dugaan penista agama Islam
Senin, 23 Agustus 2021 12:22 WIB