Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencabut tujuh izin usaha pertambangan karena tidak melakukan eksploitasi sejak izin diberikan.

"Ada tujuh izin usaha tambang yang dicabut karena perusahaan pemegang izin tersebut tidak pernah melakukan kegiatan penambangan," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Barat Herman Yous di Meulaboh, ibu kota Aceh Barat, Jumat.

Selain tidak melakukan pertambangan, pencabutan izin juga terkait adanya instruksi Gubernur Aceh tentang moratorium pertambangan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kecuali tujuh izin usaha pertambangan tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga akan mencabut dua izin usaha pertambangan lainnya karena tidak pernah beroperasional.

Ia menjelaskan, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang dicabut tersebut telah melalui evaluasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Dari evaluasi tersebut diketahui pemegang izin tidak melakukan kegiatan penambangan serta ada perusahaan yang sudah habis batas izinnya, kata dia.

"Ada satu perusahaan yang izinnya sudah habis dan ingin memperpanjang izinnya. Tapi, perpanjangan izin tidak diberikan karena perusahaan tersebut tidak melunasi utangnya kepada pemerintah kabupaten. Jadi, tidak ada toleransi kepada perusahaan yang bermasalah," katanya.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang mencabut izin usaha pertambangan serta menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh tentang moratorium tambang.

"Kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang telah mencabut izin usaha pertambangan. Kami akan terus mengawal instruksi Gubernur Aceh terkait moratorium tambang," kata Askhalani.

Selain itu, Askhalani mengharapkan pertambangan yang ada di Aceh Barat memberi pemasukan besar bagi pendapatan daerah. Serta pertambangan tersebut memberi dampak baik kepada masyarakat Aceh Barat.

"Jangan tambang menjadi bencana bagi masyarakat Aceh Barat. Tapi, jadikanlah sektor pertambangan ini untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat Aceh Barat. Perusahaan yang bermasalah harus dicabut izinnya, karena perusahaan itu tidak memberi manfaat. Dan ini harus tegas," kata Askhalani.


Pewarta: Pewarta : M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026