Meulaboh (ANTARA Aceh) - Keluarga Winanda Agustian (23), korban penganiayaan delapan oknum polisi Polres Aceh Barat, meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus tersebut, karena belum ada kesepakatan damai pascainsiden tersebut.

"Sampai hari ini belum ada pernyataan perdamaian kasus ini, pascakejadian kedatangan beberapa polisi ke rumah hanya silaturahmi dan membuat pernyataan damai untuk meredam kemarahan teman, warga dan famili saya," kata Winanda di Meulaboh, Minggu.

Hal itu disampaikan usai menghadiri pemeriksaan perdana untuk korban di Mapolres Aceh Barat kemudian dipertemukan dengan pelaku, keluarga korban juga meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh.

Karena tidak adanya upaya penyelesaikan secara kekeluargaan dan hukum adat gampong (desa), pihak keluarga meminta proses hukum tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan untuk mendapatkan hak sebagai warga negara.

Didampingi kuasa hukumnya Candra Darusman, SH M.H disampaikan, keluarga korban dan aparat Desa Ujong Kalak belum mengeluarkan surat perdamaian yang dilegalisir sebagai bentuk perdamaian.

"Sesuai harapan keluarga korban proses hukum harus dilanjutkan, apabilapun ada damai kedua belah pihak bukan berarti mengugurkan perkara pidana apalagi korban belum menerima apapun terkait tangungan biaya pengobatan maupu jaminan tidak ada kekerasan selanjutnya," tegas Candra.

Lebih lanjut dikatakan, citra kepolisian secara nasional di Indonesia harus dibeck-up agar tidak menghilangkan kepercayaan publik sebagai institusi penegak hukum di Tanah Air, termasuk menunjukan sikap baik dan keseriusan menyelesaikan perkara pidana hukum di keluarga polri sendiri.

Beberapa hal yang sudah dilakukan pihak kepolisian setempat, menahan dan melakukan proses terhadap delapan oknum polisi itu, akan tetapi masih terasa aneh karena yang memproses adalah reserse kriminal umum bukan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara (Propam).

"Kita memberi apresiasi terhadap ketegasan Kapolres memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melangar hukum, tapi kita juga berharap yang dilakukan sesuai prosedur, serahkan mereka ke Propam," tegasnya.

Delapan oknum polisi melakukan penganiayaan terhadap Winanda Agustian di sebuah warkop Jalan Purnama Meulaboh pada Minggu (3/5) sore, akibat kejadian tersebut korban harus menerima jahitan delapan kali di kepala karena dipukul kursi kayu.

Insiden tersebut terjadi karena terjadinya cek-cok antara korban dan oknum polisi sebelumnya, akan tetapi pasca kejadian Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai mengaku salah dan meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga korban atas kelakuan anak buahnya.

"Kami sudah meminta maaf dan menangung semua biaya pengobatan dan kedelapan anggota saya sudah disel sekarang, jadi perkara ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolres menambahkan.



Pewarta: Pewarta : Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026