Blangpidie (ANTARA Aceh) - Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD-KPH) Wilayah VI Provinsi Aceh, menemukan penebangan ratusan hektare area pengguna lain (APL) di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan.
"Pada tangal 6 Juni 2015, kami mendapati ratusan lahan mayoritas APL terbuka, diduga penebangannya tidak dilakukan sesuai prosedur," kata Kepala UPTD-KPH Wilayah VI Aceh Azanuddin Kurnia saat
dihubungi dari Blangpidie, Minggu.
Azanuddin mengatakan, tim yang dipimpin Kadis Kehutanan Aceh Husaini Syamaun melakukan kunjungan ke Desa Lae Pinang, dan mereka menemukan sekitar 400 hektare kawasan hutan, pohonnya sudah ditebang untuk
dijadikan kebun kelapa sawit.
Lahan sawit yang belum diketahui pemilik ini memang hutan yang mayoritasnya APL dan berbatas langsung dengan hutan produksi konversi yang sebahagian sudah dirambah, tuturnya.
"Di situ kita dapati banyak tumpukan kayu bulat dan sebagian kecil kayu olahan, sedangkan lahan yang sudah terbuka tersebut sebagian sudah ditanami kelapa sawit," katanya.
Dikatakan, tim tidak menemukan pelaku atau pemiliknya di lapangan, karena di lokasi lahan tersebut hanya ada para buruh yang mayoritas kaum perempuan.
"Di lapangan hanya buruh yang mayoritas ibu-ibu. Saat kita tanya, mereka tidak tau pemiliknya. Namun, setelah kita coba telusuri lebih dalam, kata mereka lahan tersebut sudah ada sertifikat," katanya.
Kendatipun lahan tersebut sudah memiliki sertifikat, kata dia, namun pohon-pohon yang tumbuh alami tidak boleh ditebang sembarangan jika belum membayarkan PSDH dan DR sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
"Kalau dari sisi kehutanan, walaupun tanah itu sudah ada surat hak milik, tetap harus bayar dulu PSDH-DR, setelah ada resu pembayaran baru ditebang, karena pohon-pohon disitu masih alami tumbuh sendiri," katanya.
Menurut Azanuddin, pihaknya telah melakukan koordinasi dan menanyakan persoalan tersebut pada Dinas Kehutanan Aceh Singkil, namun mereka mengaku tidak pernah mengurus pembayaran PSDH-DR atas pohon-pohon pada lahan yang sudah ditebang itu.
"Ini kesalahan besar yang dilakukan oleh pelaku. Jadi, kita terus melakukan pengusutan, agar pemilik lahan tersebut kita ketahui, karena, informasi yang kami dapati, pemiliknya bukan orang Aceh Singkil, tetapi orang luar Aceh," katanya.
Ia mengemukakan, dari perambahan liar tersebut, pihak UPTD bersama polisi hutan telah mengamankan 10 kubik kayu jenis kapur dan sembarang. Semua kayu-kayu tersebut sudah diamankan di Kantor Kehutanan Kota Subulusalam untuk dijadikan barang bukti.
Kemudian, pihak UPTD bekerjasama dengan Dinas Kehutan Aceh Singkil dan dibantu oleh Dinas Kehutanan Provinsi Aceh terus menyilidiki pemilik lahan untuk mempertanyakan sertifikat hak milik sebagaimana yang dikatakan oleh buruh yang bekerja dilahan itu.
"Kalau pemilik punya sertifikat, kita pertanyakan izin penebanganya. Kalau tidak ada, secara otomatis sudah melanggar Permenhut Nomor 30 tahun 2012," katanya.
UPTD-KPH Wilayah VI yang berkedudukan di Kota Subulussalam ini diberi amanah oleh pemerintah untuk menjaga hutan lindung dan hutan produksi pada empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh, yakni Kabupaten Aceh
Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Tenggara.
"Informasi yang kami dapati pemiliknya ada yang bilang orang Sumatera Utara, ada yang bilang orang Riau bahkan ada yang bilang orang Kalimantan, bukan orang Aceh," demikian Azanuddin Kurnia.
"Pada tangal 6 Juni 2015, kami mendapati ratusan lahan mayoritas APL terbuka, diduga penebangannya tidak dilakukan sesuai prosedur," kata Kepala UPTD-KPH Wilayah VI Aceh Azanuddin Kurnia saat
dihubungi dari Blangpidie, Minggu.
Azanuddin mengatakan, tim yang dipimpin Kadis Kehutanan Aceh Husaini Syamaun melakukan kunjungan ke Desa Lae Pinang, dan mereka menemukan sekitar 400 hektare kawasan hutan, pohonnya sudah ditebang untuk
dijadikan kebun kelapa sawit.
Lahan sawit yang belum diketahui pemilik ini memang hutan yang mayoritasnya APL dan berbatas langsung dengan hutan produksi konversi yang sebahagian sudah dirambah, tuturnya.
"Di situ kita dapati banyak tumpukan kayu bulat dan sebagian kecil kayu olahan, sedangkan lahan yang sudah terbuka tersebut sebagian sudah ditanami kelapa sawit," katanya.
Dikatakan, tim tidak menemukan pelaku atau pemiliknya di lapangan, karena di lokasi lahan tersebut hanya ada para buruh yang mayoritas kaum perempuan.
"Di lapangan hanya buruh yang mayoritas ibu-ibu. Saat kita tanya, mereka tidak tau pemiliknya. Namun, setelah kita coba telusuri lebih dalam, kata mereka lahan tersebut sudah ada sertifikat," katanya.
Kendatipun lahan tersebut sudah memiliki sertifikat, kata dia, namun pohon-pohon yang tumbuh alami tidak boleh ditebang sembarangan jika belum membayarkan PSDH dan DR sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
"Kalau dari sisi kehutanan, walaupun tanah itu sudah ada surat hak milik, tetap harus bayar dulu PSDH-DR, setelah ada resu pembayaran baru ditebang, karena pohon-pohon disitu masih alami tumbuh sendiri," katanya.
Menurut Azanuddin, pihaknya telah melakukan koordinasi dan menanyakan persoalan tersebut pada Dinas Kehutanan Aceh Singkil, namun mereka mengaku tidak pernah mengurus pembayaran PSDH-DR atas pohon-pohon pada lahan yang sudah ditebang itu.
"Ini kesalahan besar yang dilakukan oleh pelaku. Jadi, kita terus melakukan pengusutan, agar pemilik lahan tersebut kita ketahui, karena, informasi yang kami dapati, pemiliknya bukan orang Aceh Singkil, tetapi orang luar Aceh," katanya.
Ia mengemukakan, dari perambahan liar tersebut, pihak UPTD bersama polisi hutan telah mengamankan 10 kubik kayu jenis kapur dan sembarang. Semua kayu-kayu tersebut sudah diamankan di Kantor Kehutanan Kota Subulusalam untuk dijadikan barang bukti.
Kemudian, pihak UPTD bekerjasama dengan Dinas Kehutan Aceh Singkil dan dibantu oleh Dinas Kehutanan Provinsi Aceh terus menyilidiki pemilik lahan untuk mempertanyakan sertifikat hak milik sebagaimana yang dikatakan oleh buruh yang bekerja dilahan itu.
"Kalau pemilik punya sertifikat, kita pertanyakan izin penebanganya. Kalau tidak ada, secara otomatis sudah melanggar Permenhut Nomor 30 tahun 2012," katanya.
UPTD-KPH Wilayah VI yang berkedudukan di Kota Subulussalam ini diberi amanah oleh pemerintah untuk menjaga hutan lindung dan hutan produksi pada empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh, yakni Kabupaten Aceh
Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Tenggara.
"Informasi yang kami dapati pemiliknya ada yang bilang orang Sumatera Utara, ada yang bilang orang Riau bahkan ada yang bilang orang Kalimantan, bukan orang Aceh," demikian Azanuddin Kurnia.
Pewarta: Pewarta : SuprianUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026