Banda Aceh (ANTARA) - Perhimpunan Masyarakat Langsa (Permasa) mendesak penebangan hutan mangrove di kawasan pesisir pantai Kota Langsa, Aceh, dihentikan karena merupakan ekosistem serta menghilangkan sumber pencaharian masyarakat setempat.
Ketua Permasa Firmansyah di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penebangan di kawasan hutan mangrove di Kota Langsa marak dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Kami prihatin penebangan di hutan mangrove di pesisir pantai Kota Langsa sekarang ini marak terjadi. Dan ini mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan hutan bakau tersebut," kata Firmansyah.
Oleh karena itu, Firmansyah meminta aparat penegak hukum menindak praktik penebangan ilegal di kawasan hutan mangrove di pesisir pantai Kota Langsa.
"Selain merusak ekosistem kawasan pantai, penebangan hutan mangrove tersebut juga menyebabkan abrasi pantai. Apalagi selama ini kawasan hutan mangrove menjadi sumber pendapatan bagi nelayan setempat," kata Firmansyah.
Didampingi Sekretaris Permasa TM Zulfikar, Firmansyah mengatakan hutan mangrove di pesisir pantai Kota Langsa tersebut merupakan terlengkap di Aceh Tenggara, memiliki 32 jenis tanaman mangrove.
Hutan mangrove tersebut juga menjadi destinasi pariwisata andalan bagi Kota Langsa. Wisatawan tidak hanya dari Kota Langsa, tetapi juga dari kabupaten kota di Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
"Hutan mangrove Kota Langsa juga pernah meraih juara pertama Anugerah Pesona Indonesia pada 2022 untuk kategori brand pariwisata terpopuler dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif RI," kata Firmansyah.
Firmansyah mengatakan keberadaan hutan mangrove tersebut selain memberikan pendapatan asli daerah juga sumber mata pencaharian penduduk setempat dari berbagai fauna yang menjadi ekosistem hutan mangrove.
"Oleh sebab, kami mendesak para pihak yang memiliki otoritas segera bertindak untuk melindungi ekosistem bakau. Selain untuk menjaga ekosistem, juga melindungi pantai dari abrasi," kata Firmansyah.
Sementara itu, Sekretaris Permasa TM Zulfikar mengatakan luas kawasan hutan mangrove di pesisir pantai Kota Langsa tersebut mencapai 8.000 hektare. Ada 32 jenis mangrove dengan beragam flora dan fauna di dalamnya.
"Hutan mangrove tersebut harus dilindungi. Jika kejahatan lingkungan dengan merusak hutan mangrove tersebut terus berlanjut, maka merusak ekosistem dan menghilangkan sumber pendapatan masyarakat setempat," kata TM Zulfikar yang juga aktivitas lingkungan hidup tersebut.