Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendesak kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku usaha industri "transhipment" batuba ra di laut yang terindikasi mengunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi.
"Polisi sudah menemukan namun belum menangkap pelakunya, karena itu kami dari dewan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, bila perlu kami ikut bareng melihat kelokasi penimbunan BBM Solar di laut itu,"kata anggota Komisi B-DPRK Aceh Barat Nurhayati di Meulaboh, Kamis.
Pada Senin (8/6) malam aparat kepolisian bersama Syahbandar Meulaboh menemukan 15 jerigen dan dua drum BBM Solar sisa 2 ton dari jumlah keseluruhan 5 ton pada proyek transhipment batubara dari pelabuhan ban berjalan (convayer) PT Mifa Bersaudara berjarak sekitar 6 mil dari pantai.
Setelah ditemukan polisi melakukan 'police line' alat berat serta kegiatan pengolahan batu bara tersebut dihentikan karena pihak perusahaan yang bertangung jawab dalam aktivitas tersebut tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengadaan BBM industri.
Politisi Partai Aceh (PA) ini menyampaikan, agar aktivitas perusahaan tidak tergangu dan penegakan hukum terlaksana maka pihak kepolisian didesak segera mengusut tuntas dan menangkap dalang dari indikasi penimbunan BBM Subsidi.
"Inikan juga belum ada laporan resmi kita terima, kalau ada laporan temuan-temuan demikian kita akan turun pansus. Kita meminta PT Pertamina juga harus bertangung jawab karena ini ranahnya mereka," tegasnya.
Nurhayati menyampaikan, adanya kejadian temuan tersebut karena masih lemahnya pengawasan dari PT Pertamina dan instansi terkait dari Dinas Pertambangan dan Energi, karena secara aturan sudah jelas BBM Subsidi tidak boleh digunakan oleh industri besar.
Dia menyampaikan, komisi B juga akan melakukan koordinasi dengan managemen PT Mifa Bersaudara untuk mempertanyakan tangung jawab mereka sebagai vendor yang mempekerjakan pengusaha lain untuk proses transhipment.
"Kita juga akan mempertanyakan kepada pihak perusahaan, selama ini kita tidak melihat secara langsung apakah BBM yang digunakan untuk alat berat mereka benar-benar sesuai aturan,"tegasnya.
Sementara itu pimpinan managemen tambang batubara PT Mifa Bersaudara Azizon mengatakan tidak mengetahui bahwa ada pemakaian BBM Subsidi pada salah satu kontraktor dibawah mereka, dia mempertegas kontraktor dan mitra kerja bersama perusahaan mereka wajib mengunakan BBM Industri.
Dalam setiap kebijakan dan kesepakatan kerjasama managemen perusahaan itu bersikap tegas dalam aktivitas operasional tambang sampai transhipment, PT Mifa Bersaudara tunduk pada ketentuan yang berlaku.
"Terkait BBM yang digunakan oleh PT Mifa Bersaudara, kontraktor dan mitra kerja wajib mengunakan BBM industri dan dalam kontrak sudah kita tegaskan,"katanya menambahkan.
"Polisi sudah menemukan namun belum menangkap pelakunya, karena itu kami dari dewan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, bila perlu kami ikut bareng melihat kelokasi penimbunan BBM Solar di laut itu,"kata anggota Komisi B-DPRK Aceh Barat Nurhayati di Meulaboh, Kamis.
Pada Senin (8/6) malam aparat kepolisian bersama Syahbandar Meulaboh menemukan 15 jerigen dan dua drum BBM Solar sisa 2 ton dari jumlah keseluruhan 5 ton pada proyek transhipment batubara dari pelabuhan ban berjalan (convayer) PT Mifa Bersaudara berjarak sekitar 6 mil dari pantai.
Setelah ditemukan polisi melakukan 'police line' alat berat serta kegiatan pengolahan batu bara tersebut dihentikan karena pihak perusahaan yang bertangung jawab dalam aktivitas tersebut tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengadaan BBM industri.
Politisi Partai Aceh (PA) ini menyampaikan, agar aktivitas perusahaan tidak tergangu dan penegakan hukum terlaksana maka pihak kepolisian didesak segera mengusut tuntas dan menangkap dalang dari indikasi penimbunan BBM Subsidi.
"Inikan juga belum ada laporan resmi kita terima, kalau ada laporan temuan-temuan demikian kita akan turun pansus. Kita meminta PT Pertamina juga harus bertangung jawab karena ini ranahnya mereka," tegasnya.
Nurhayati menyampaikan, adanya kejadian temuan tersebut karena masih lemahnya pengawasan dari PT Pertamina dan instansi terkait dari Dinas Pertambangan dan Energi, karena secara aturan sudah jelas BBM Subsidi tidak boleh digunakan oleh industri besar.
Dia menyampaikan, komisi B juga akan melakukan koordinasi dengan managemen PT Mifa Bersaudara untuk mempertanyakan tangung jawab mereka sebagai vendor yang mempekerjakan pengusaha lain untuk proses transhipment.
"Kita juga akan mempertanyakan kepada pihak perusahaan, selama ini kita tidak melihat secara langsung apakah BBM yang digunakan untuk alat berat mereka benar-benar sesuai aturan,"tegasnya.
Sementara itu pimpinan managemen tambang batubara PT Mifa Bersaudara Azizon mengatakan tidak mengetahui bahwa ada pemakaian BBM Subsidi pada salah satu kontraktor dibawah mereka, dia mempertegas kontraktor dan mitra kerja bersama perusahaan mereka wajib mengunakan BBM Industri.
Dalam setiap kebijakan dan kesepakatan kerjasama managemen perusahaan itu bersikap tegas dalam aktivitas operasional tambang sampai transhipment, PT Mifa Bersaudara tunduk pada ketentuan yang berlaku.
"Terkait BBM yang digunakan oleh PT Mifa Bersaudara, kontraktor dan mitra kerja wajib mengunakan BBM industri dan dalam kontrak sudah kita tegaskan,"katanya menambahkan.
Pewarta: Pewarta : AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.