Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menggerebek rumah terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta menangkap pemiliknya dan mengamankan barang bukti 4,25 gram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Minggu, mengatakan pelaku berinisial DP (32), warga Lengkong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
"Pelaku ditangkap Sabtu (20/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 4,25 gram,"kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di rumahnya sering terlihat orang-orang transaksi jual beli sabu-sabu.
"Selanjutnya, personel menggerebek rumah tersebut dan menangkap yaitu pemilik rumah berinisial DP," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-bukti 4,25 gram sabu-sabu di dalam kamarnya. Berdasarkan pengakuan DP, sabu-sabu tersebut dibelinya dari temannya berinisial R dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Kini DP dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan R masuk dalam daftar pencarian orang," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Polisi gerebek rumah pengedar sabu-sabu
Minggu, 21 November 2021 20:52 WIB