Jakarta (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua penjual 36,7 kilogram sisik trenggiling di Sumatera.
"Penangkapan ini berawal dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Subhan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Subhan penangkapan itu dilakukan petugas SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera. Tersangka masing-masing berinisial SP (42) dan M (26) dari Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan satu penjual paruh rangkong yaitu MB (41) di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, pada Kamis (25/11).
Pada 24 November 2021, kata Subhan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 paruh rangkong.
"Selanjutnya anggota tim menyamar menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Setelah disepakati harga dan waktu transaksi maka pada 25 November 2021, tim yang menyamar bersama dengan anggota tim lainnya menuju lokasi yang telah ditentukan," katanya.
Subhan menceritakan pelaku datang sekitar pukul 13.30 WIB dan memperlihatkan sisik trenggiling empat karung yang telah dikemas ke dalam kardus.
Tim segera menangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengembangan kasus, kata Subhan, tim memperoleh informasi bahwa ada seorang pelaku yang menawarkan 17 paruh rangkong. Tim kembali melakukan penyamaran dan menentukan lokasi pertemuan di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.
"Setelah dicapai kesepakatan maka sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa satu buah paruh rangkong. Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera," ujarnya.
Dari ketiga pelaku berhasil diamankan sisik trenggiling sebanyak 36,7 kg dan paruh rangkong satu buah. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kata Subhan.
Tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara sedangkan barang bukti berupa 36,7 kg sisik trenggiling di dalam satu kardus warna coklat, dua unit HP dan satu paruh rangkong di dalam plastik biru, satu unit HP dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi telah disita di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Subhan menambahkan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. "Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini," katanya.