Calang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap HS (37) serta tiga rekannya yang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing dan terlibat penjualan senjata api ilegal.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, di Aceh Jaya, Kamis, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus pencurian hewan ternak tersebut salah seorang warga inisial HS (37) juga terlibat penjualan senjata api ilegal.
"Pelaku HS didapati menjual senpi jenis FN modifikasi tanpa izin kepada warga Aceh Barat inisial MY dengan harga jual Rp 4 juta," kata AKBP Andy.
Baca juga: Penyidik - jaksa penuntut teliti berkas tersangka pemilik senpi ilegal
Andy menjelaskan, setelah itu pihaknya menangkap pelaku MY, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi laras pendek jenis FN yang sudah dimodifikasi serta ditemukan satu pucuk senjata airsoft gun jenis makarov dan satu bilas senjata tajam.
"Untuk pelaku MY warga Aceh Barat beserta barang bukti senpi sudah diamankan ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara para pelaku pencurian ternak bersama barang bukti kita proses di Polres Aceh Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Aceh Jaya mengungkap kasus pencurian hewan ternak lintas kabupaten dan menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut.
Keempat pelaku yaitu inisial TI (21) warga Batoh Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, F (26) Warga Desa Timpleng Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya.
Kemudian, HS (37) warga Desa Bate Roe Kecamatan Teunom Aceh Jaya, dan M (23) warga Alue Meuraksa Kecamatan Teunom Aceh Jaya. Dalam pengembangan akhirnya diketahui salah seorang dari mereka yaitu HS ternyata juga terlibat kasus penjualan senpi ilegal.
Baca juga: Oknum ASN ditangkap polisi atas kepemilikan senpi ilegal
Pencuri ternak di Aceh Jaya terlibat penjualan senpi ilegal
Kamis, 21 Desember 2023 13:16 WIB