Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Petugas Bea Cukai menyita satu ton lebih atau sekitar 20 karung ukuran 50 kilogram gula impor ilegal dari kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

"Hari ini ada sekitar 20 sak atau kurang lebih satu ton gula ilegal dari Sabang," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Pabean Banda Aceh Arie Kusuma di Banda Aceh, Kamis.

Arie Kusuma mengatakan, 20 sak gula ilegal tersebut diamankan dari penumpang kapal penyeberangan KMP Tanjung Burang. Gula tersebut disita dan ditempatkan di tempat penimbunan pabean negara.

"Yang disita hanya gulanya saja. Sedangkan pemiliknya tidak ada yang diamankan. Gula yang diamankan ini menjadi barang sitaan negara," ungkap Arie Kusuma.

Arie Kusuma menyebutkan, keberadaan gula impor di kapal tersebut berdasarkan informasi dari Sabang bahwa ada upaya penyeludupan. Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, kepolisian dan pihak terkait lainnya.

"Ternyata benar. Ada sejumlah penumpang yang membawa gula impor dari Sabang, Pulau Weh. Gula impor ini dilarang dibawa ke daratan Aceh. Dan ini sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat," kata Arie Kusuma.

Ia menyebutkan gula impor tersebut berasal dari India, Thailand dan Malaysia. Gula tersebut hanya boleh diperjualbelikan di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang, tidak diperdagangkan di daratan Aceh.

"Izin memasukkan gula impor dari Sabang ini ke daratan Aceh hingga kini belum ada. Sepanjang tahun 2015 ini, kami sudah 14 kali melakukan penegahan penyeludupan gula impor dari Sabang," kata Arie Kusuma.



Pewarta: Pewarta : M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026