Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pemuda 23 tahun karena diduga memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur. 

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Senin, mengatakan pelaku berinisial AZ (23), warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

"Pelaku ditangkap di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara,"kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan dugaan pemerkosaan terungkap saat korban dan ibunya didatangi seorang warga memperlihatkan foto seseorang yang tidak menggunakan pakaian.

Warga tersebut menyebutkan foto tersebut foto korban dan beredar di media sosial. Kemudian, ibu korban menanyakan perihal foto tersebut kepada korban.

Korban mengakui foto tersebut benar dirinya dan yang menyebarkan foto tersebut adalah pelaku. 

Ibu korban menanyakan lagi, perihal apa yang telah korban lakukan dengan tersangka. Korban mengaku berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

"Perbuatan tersebut dilakukan di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada September 2021," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Mendengar jawaban tersebut, ibu korban memeriksakan korban ke bidan desa. Hasil pemeriksaan bidan desa diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil dua bulan.

"Ibu korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini sudah diamankan," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
 

Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026