Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua DPRK Aceh Tengah Muchsin berharap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah tahun 2016 yang disepakati nantinya dapat berbasis kinerja dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
"Anggaran daerah yang dihasilkan nantinya dapat berbasis kinerja yang bermuara pada kesejahteraan masyarakatdi Aceh Tengah," kata Muchsin di Takengon, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela membuka rapat paripurna pembahasan RAPBK 2016 yang berlangsung di gedung parlemen setempat.
Ia menjelaskan sidang paripurna tersebut merupakan rangkaian dari pembahasan rancangan Qanun APBK tahun 2016 sesuai dengan penyampaian dari Bupati Aceh Tengah pada 27 Oktober 2015.
Rapat paripurna dihadiri oleh mayoritas anggota DPRK, setidaknya terlihat 27 anggota DPRK hadir dan mengikuti rapat tersebut.
Pihaknya berharap pembahasan anggaran tersebut tetap dalam bingkai peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada.
Sementara Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin mengatakan rancangan Qanun APBK tersebut merupakan tindak lanjut dari KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Aceh Tengah sebelumnya.
"Anggaran daerah yang dihasilkan nantinya dapat berbasis kinerja yang bermuara pada kesejahteraan masyarakatdi Aceh Tengah," kata Muchsin di Takengon, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela membuka rapat paripurna pembahasan RAPBK 2016 yang berlangsung di gedung parlemen setempat.
Ia menjelaskan sidang paripurna tersebut merupakan rangkaian dari pembahasan rancangan Qanun APBK tahun 2016 sesuai dengan penyampaian dari Bupati Aceh Tengah pada 27 Oktober 2015.
Rapat paripurna dihadiri oleh mayoritas anggota DPRK, setidaknya terlihat 27 anggota DPRK hadir dan mengikuti rapat tersebut.
Pihaknya berharap pembahasan anggaran tersebut tetap dalam bingkai peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada.
Sementara Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin mengatakan rancangan Qanun APBK tersebut merupakan tindak lanjut dari KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Aceh Tengah sebelumnya.
Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.