Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Rapat kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Aceh meminta agar Pemerintah Aceh dapat segera mengesahkan Qanun/peraturan daerah Aceh Tentang Kerukunan Umat Beragama.

"Percepatan pengesahan Qanun Tentang Kerukunan umat beragama di Provinsi Aceh merupakan salah satu rekomendasi dari rapat kerja FKUB se Aceh," kata Ketua Panitia FKUB se Aceh, Juniazi di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan para peserta menilai regulasi yang ada selama ini tentang Kerukunan Umat Beragama, soal penyiaran agama, permasalahan pendirian rumah ibadah, penyebaran aliran sesat, soal penistaan agama dan pelaku kekerasan atas nama agama lainnya, khususnya untuk Aceh dinilai belum cukup kuat untuk menjerat pelaku ke meja hukum.

"Salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada pelaku yakni adanya regulasi yang kuat," katanya.

Juniazi yang juga Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama pada Kanwil Kemenag Aceh mengatakan para peserta juga merekomendasikan agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera menyelesaikan masalah Aceh Singkil secara komprehensif dan tuntas.

Ia juga mengatakan para peserta Raker juga menilai kinerja dan kiprah FKUB masih belum optimal salah satunya disebabkan oleh faktor intern seperti pendanaan, program kerja dan kinerja FKUB, maupun persoalan ekstern seperti dinamika umat beragama yang tengah berkembang.

Karena itu, FKUB sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah, masih memerlukan peningkatan dan optimalisasi program disertai langkah-langkah nyata dan dukungan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut perintah dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

"Peserta Raker FKUB ini juga meminta Gubernur Aceh dan Bupati/Wali kota di Aceh untuk mendanai FKUB sebagaimana perintah PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2011," katanya.



Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026