Baturaja (ANTARA) - Tim Resmob Singa Ogan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menembak mati pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial UJ (35), karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Sabtu (26/3) pukul 16.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Minggu, mengatakan pelaku tertembak peluru anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan Tim Resmob Singa Ogan, setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Kartamulya, Kecamatan Lubuk Batang.
Saat ditangkap, residivis dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terjadi di Kecamatan Lubuk Batang sejak tahun 2019 silam ini berupaya kabur dari kejaran petugas.
Pelaku berupaya kabur dengan memanjat plafon rumah hingga menembus ke atap rumah warga lainnya untuk menyelamatkan diri dari sergapan petugas, dengan berlari di atas genteng.
"Sejak 2019 tersangka masuk DPO Polres OKU dan pernah dua kali dilakukan penangkapan, sayangnya berhasil kabur. Kali ini berkat tim gabungan, kami berhasil melumpuhkan tersangka. Namun, setelah dilarikan ke rumah sakit tersangka tidak tertolong lagi," katanya.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, dari hasil rekap yang dilakukan pihaknya mencatat ada empat kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka bersama komplotannya.
Empat kasus masing-masing terjadi di tahun 2019 dengan dua laporan, dan dua laporan lagi pada 2021.
"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian," katanya pula.