Aceh Timur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur akan menindak pedagang takjil yang berjualan di siang hari di bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah.
"Kami mengimbau pedagang menjual takjil agar berjualan saat sore hari, yaitu pukul 15.00 WIB," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Timur Amran di Aceh Timur, Senin.
Amran menegaskan jika ada pedagang yang menjual penganan berbuka di atas jam yang telah ditentukan akan kita lakukan penindakan dan pembinaan.
Selain itu Amran meminta kepada setiap rumah makan dan warung kopi wajib tutup pada di siang hari, agar tidak menyediakan makan untuk yang tidak berpuasa.
"Bagi nonmuslim kami mohon juga untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa," kata Amran.
Amran mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual petasan, dan diharapkan kepada orang tua agar menjaga anak-anak supaya tidak membakar petasan.
“Para pedagang juga harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, karena pandemi hingga saat ini belum berlalu. Yang terpenting untuk saat ini kita telah melakukan imbauan, jika kedapatan yang melanggar akan kita tindak,” kata Amran.
Pedagang takjil diingatkan tidak berjualan di siang hari
Senin, 4 April 2022 18:40 WIB