Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mulai menggagas terbentuknya sekolah antikorupsi sebagai langkah pencegahan serta menciptakan budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan di tanah rencong.
"Salah satu upaya pembenahan paling utama dalam mengatasi masalah korupsi di Indonesia khususnya di Aceh adalah dengan pendidikan kritis antikorupsi," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri, di Banda Aceh, Kamis.
Alhudri mengatakan, perlu diberikan indoktrinasi nilai antikorupsi sejak dini kepada peserta didik agar terbentuknya sikap dan karakter antikorupsi di masa depan. Dengan demikian budaya antikorupsi bisa tertanam pada pelajar.
“Karena itu sangat butuh adanya program khusus yang digagas serius menyangkut pendidikan antikorupsi untuk guru yang akan mencetak generasi antikorupsi di masa depan," ujarnya.
Alhudri menjelaskan, dasar hukum digagasnya program pendidikan anti korupsi ini adalah UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Serta Perpres Nomor 85 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah.
Program ini, kata Alhudri, bertujuan untuk memberikan peningkatan dan standarisasi kompetensi moral, perspektif, pengetahuan, keterampilan menyangkut pembelajaran anti korupsi melalui pendekatan pendidikan kritis di sekolah kepada para trainer.
“Saat ini kita sedang mengembangkan dan memprioritaskan peningkatan mutu layanan di sektor pendidikan. Kita realisasikan melalui pelatihan kepada para guru, termasuk pendidikan anti korupsi,” kata Alhudri.
Alhudri menuturkan, program ini sangat signifikan untuk memastikan pendidikan yang sesuai dengan model pendidikan, konsep dasar, kurikulum, pemetaan standar kompetensi pendidikan menyangkut moral, perspektif, pengetahuan.
"Ini juga untuk keterampilan pembelajaran anti korupsi sesuai pedoman teknis yang telah disusun," demikian Alhudri.