Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyatakan bahwa pelaku usaha kecil di Aceh terbebas dari pungutan liar oleh organisasi masyarakat (Ormas) tertentu, terlebih untuk tunjangan hari raya (THR).
"Alhamdulillah selama ini tidak ada (pungutan Ormas ke pelaku usaha kecil," kata Kepala Disnakermobduk Aceh Akmil Husein, di Banda Aceh, Jumat.
Akmil menegaskan bahwa selama ini pihaknya belum pernah menerima laporan adanya pelaku usaha kecil di Aceh yang dipungut secara liar oleh organisasi tertentu.
"Setahu saya memang tidak pernah ada di Aceh, tidak pernah sampai laporan ke kita sampai hari ini," ujar Akmil.
Meski demikian, kata Akmil, pihaknya saat ini juga sudah membuka posko pengaduan THR melalui Disnaker kabupaten/kota se Aceh untuk kemudian dapat diselesaikan pemerintah setempat.
Namun, jika Disnaker kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan pengaduan masyarakat tersebut, maka prosesnya kemudian baru dilimpahkan ke pemerintahan provinsi.
"Alhamdulillah sampai dengan saat ini belum ada pengaduan ke provinsi (terkait pembayaran THR), dan posko ini kita buka sampai satu hari jelang lebaran," kata Akmil Husein.
Untuk diketahui, selain pemerintah, Aliansi Buruh Aceh juga sudah membuka posko pengaduan THR tersebut, dan sejauh ini mereka sudah menerima dua pengaduan adanya perusahaan swasta di Aceh yang tidak membayarkan THR pekerjanya.
Selain yang tak membayar, Aliansi Buruh Aceh juga telah menerima laporan ada 20 perusahaan yang sudah membayar THR karyawannya, serta kemungkinan ada yang segera memberikannya.